Bupati Bolmut Drs Hi Depri
Pontoh mengingatkan sangadi di 106 desa untuk memampang baliho APBDes atau
keterangan pemanfaatan dandes sebelum dealine akhir serapan dandes itu sendiri.
“ Pemerintah daerah dalam hal
ini mewajibkan seluruh sangadi memasang baliho keterangan draft APBDes,
utamanya yang menjelaskan penggunaan dandes, agar pemanfaatan dana dari tingkat
pusat ini berlangsung transparan. Wajib pasang bagi yang belum melaksanakan,
batasnya sebelum dealine akhir dari serapan dandes tahap I atau paling lambat
akhir bulan ini,” ujar Depri, saat diwawancarai media ini via telepon, kemarin.
Saat ini sambung orang nomor
satu Bolmut itu, sekitar 52 persen dari 106 desa telah memasang baliho
dimaksud. Dia berharap desa-desa lain segera melaksanakan, apalagi hal ini
diwajibkan. Hal ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam rangka menjamin
transparansi pemanfaatan dandes dan terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Selanjutnya, Depri mengimbau
aparat desa tidak menggunakan jasa kontraktor atau pihak ke-3 dalam pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan yang didanai dandes, dan lebih memaksimalkan tenaga
masyarakat local dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
“ Nah masyarakat di desa kalau menemukan ada
pekerjaan-pekerjaan yang dikerjakan kontraktor, laporkan ke instansi terkait.
Jika perlu laporkan pada saya, biar saya yang tinjau langsung dan menindak
sangadi serta aparat desa terkait,” kuncinya.
ADS HERE !!!